Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota segera Naik

Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota segera Naik

Ekonomi | inews | Senin, 9 September 2024 - 11:15
share

JAKARTA, iNews.id - Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan naik dalam waktu dekat. Pengguna jalan tol diimbau untuk menyiapkan saldo uang elektronik agar cukup saat bertransaksi di pintu tol.

Adapun penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota akan berlaku di dua ruas, yakni Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis keterangan unggahan Instagram @jasamargametropolitan dikutip, Senin (9/9/2024).

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulis Jasamarga Metropolitan.

Namun, dalam postingan tersebut tidak dijelaskan berapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan di Tol Dalam Kota. Jasamarga Metropolitan hanya mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik cukup.

"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," katanya.

Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terdapat 5 golongan kendaraan yang membedakan tarif Jalan Tol Dalam Kota. Berikut rinciannya:

- Golongan I: Rp10.500
- Golongan II: Rp15.500
- Golongan III: Rp15.500
- Golongan IV: Rp17.500
- Golongan V: Rp17.500

Topik Menarik