Besaran Gaji Stafsus Presiden, Asisten Stafsus hingga Pembantunya, Tembus Rp51 Juta!
JAKARTA, iNews.id - Siapa sangka Staf Khusus Presiden ternyata memiliki Asisten. Tak cuma itu, ternyata Asisten Stafsus Presiden juga memiliki bawahan yang disebut Pembantu Asisten. Lantas, berapa besarannya?
Informasi ini sebelumnya viral di media sosial karena Yasmin Nur yang mengaku sebagai Asisten Stafsus mencuitkan informasi terkait gaji pembantu asisten yang disebut mencapai Rp23 juta. Hal itu untuk merespons cuitan no mention di X yang dia sebut sebagai dirinya.
Merespons hal itu, netizen pun menyayangkan besaran gaji tersebut yang diberikan untuk profesi yang seharusnya tidak diperlukan. Cuitan itu pun mendapat likes lebih dari 3.100 orang.
"Kalo pake itungan 1 orang 2 asisten, 1 asisten punya 2 asisten lagi. Tiap bulan negara keluar kurang lebih 245juta-an buat gaji pokok 1 tim. Bayangin stafsus milenial aja ada 7. Tiap bulan negara keluar 1 milyar lebih buat gaji orang-orang yg belum tentu dibutuhin ini," kata @ffikriawan.
Berapa Gaji Stafsus Presiden hingga Pembantunya?
Berdasarkan Pepres Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten terdapat 4 jabatan yang mendapatkan gaji bulan.
- Staf Khusus: Rp51 juta
- Wakil Sekretaris Pribadi Presiden: Rp36,5 juta
- Asisten: Rp32,5 juta
- Pembantu Asisten Rp19,5 juta
Nah, bagaimana menurutmu dengan besaran gaji stafsus hingga pembantunya? Komen ya!