OJK Minta Perbankan Laporkan Semua Transaksi yang Terindikasi Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk terus menindaklanjuti laporan pemblokiran rekening yang terkait judi online (judol). Nantinya, hasilnya harus dilaporkan kepada OJK, serta PPATK.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, OJK mendorong perbankan memperhatikan transaksi keuangan yang mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.
Dian menjelaskan, dalam rangka pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan baru, yang pertama, yaitu POJK No.13 Tahun 2024 tentang transparansi dan publikasi sepupu bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.
"Kedua adalah panduan resiliensi digital bagi BU untuk ketahanan dan transformasi digital. Terakhir POJK no 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud Lembaga Jasa Keuangan," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judi online. Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Dalam upaya tersebut, ia menyebut OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).