Komisi XI DPR bakal Panggil OJK Minta Klarifikasi terkait Skandal Gratifikasi IPO di BEI

Komisi XI DPR bakal Panggil OJK Minta Klarifikasi terkait Skandal Gratifikasi IPO di BEI

Ekonomi | inews | Senin, 2 September 2024 - 11:14
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan skandal gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikonfirmasi Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.

Puteri juga meminta OJK untuk mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik atas duduk perkara dugaan kasus ini.

Kami sudah mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Kerja bersama OJK di bulan September nanti. Supaya kami juga mendapatkan klarifikasi langsung dari OJK. ujar Puteri kepada iNews.id dikutip, Senin (2/9/2024).

Puteri berharap, melalui pertemuan ini pihaknya dapat menyuarakan kegelisahan stakeholders sekaligus mendengar bagaimana langkah OJK dalam menjaga integritas pasar modal.

Termasuk untuk mendapatkan penjelasan mengenai upaya penindakan beserta langkah-langkah perbaikannya. tuturnya.

Komitmen OJK dan BEI

Sebelumnya, OJK menegaskan tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus ini. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa meyakini pihaknya tidak memiliki keterkaitan terhadap masalah ini.

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum. ujar Aman dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Aman menegaskan OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Pihaknya mengakui telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi. kata dia.

Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi secara internal, sekaligus mengambil tindakan kepada 5 oknum karyawannya.

Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX. Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. ucap Nyoman.

Pandangan Pengamat

Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai bursa perlu memperketat syarat perusahaan yang ingin melakukan IPO, sehingga tidak berpeluang praktik gratifikasi meloloskan emiten yang tidak layak.

"Akibat ada oknum pegawai seperti itu, emiten yang mestinya tidak layak menjadi layak dan bisa IPO dengan harga tinggi. Tetapi setelah itu harga sahamnya terjun bebas." ujar Budi kepada IDX Channel, Jumat (30/8).

Lebih jauh, bursa dan regulator terkait juga dinilai perlu untuk meminta pertanggungjawaban anggota bursa (AB) dalam hal ini yang bertindak sebagai underwriter IPO. "Yang jjuga mungkin perlu diminta pertanggungjawabannya adalah underwriter," ucapnya.

Mempertahankan integritas pasar modal hadir seiring langkah regulator dalam menjaga kualitas calon emiten yang akan listing. Apabila ini diabaikan maka berpotensi memangkas kepercayaan investor.

"Investor ritel akan semakin malas untuk ikut beli saham IPO, karena aset dan ekuitas emiten itu sudah overstated," katanya.

Topik Menarik