Mau Kerja di IKN? Badan Otorita Buka Lowongan CPNS, Ada yang untuk Lulusan SMA!

Mau Kerja di IKN? Badan Otorita Buka Lowongan CPNS, Ada yang untuk Lulusan SMA!

Ekonomi | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 06:41
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan CPNS 2024. Menariknya, ada yang dibuka untuk lulus SMA/sederajat. Berikut daftar lowongan selengkapnya.

Melansir laman resmi Otorita IKN, pihaknya membuka 600 formasi dalam pelaksanaan CPNS tahun ini. Adapun, pendaftaran dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.

Lowongan Kerja CPNS di IKN

1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama

3. Analis Akuakultur Ahli Pertama

4. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama

5. Analis Hukum Ahli Pertama

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

6. Analis Kebencanaan Ahli Pertama

7. Analis Kebijakan Ahli Pertama

8. Analis Kebijakan Ahli Pertama

9. Analis Kebijakan Ahli Pertama

10. Analis Kebijakan Ahli Pertama

Informasi lowongan CPNS di IKN selengkapnya bisa dicek DI SINI.

Sementara itu, syarat lowongan CPNS di IKN adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);
h. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
j. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Topik Menarik