Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Ekonomi | inews | Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:52
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini merupakan revisi aturan terkait kemudahan berusaha bagi investor di ibu kota baru.

Melalui aturan terbaru ini, para investor makin dimanjakan melalui fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.

Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN.

"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut dikutip, Kamis (15/6/2024).

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempunyai proyek atau menanamkan modalnya di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, TKA tersebut wajib didampingi pekerja dari Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pemanfaatan TKA untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Pada pasal 22 ayat 1, dijelaskan bahwa pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, pengusaha wajib memulangkan TKA yang dipekerjakan ke negara asalnya setelah perjanjian kerja di IKN telah berakhir.

Kemudian, pada ayat 2b, huruf a dijelaskan setiap pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI yang bertugas sebagai tenaga kerja pendamping TKA. Kemudian, tenaga kerja WNI juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping.

Selain itu, sejumlah aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.

Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.

Lalu, ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN dan ADP.

Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan HPL yang siap diberikan kepada calon investor.

Terkait aturan soal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) juga mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 18. Setidaknya ada 3 jenis HAT yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di IKN, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu masing-masing, HGU maksimal 190 tahun, HBG 180 tahun, dan Hak Pakai 180 tahun.

"Pemberian HAT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN," tulis pasal 18 ayat (3).

Pasal 25 juga mengalami perubahan soal ketentuan untuk penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Melalui aturan baru ini, para pengembang yang belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan hunian berimbang, bisa dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah memiliki kebijakan soal hunian berimbang. Artinya setiap developer tidak boleh hanya membangun hunian dalam satu kelas saja, misal untuk kelas atas saja. Namun juga harus membangun hunian untuk kelas bawah dan menengah, kewajiban membangun hunian kelas bawah dan menengah itulah yang bisa dilaksanakan di IKN.

Ketentuan lain yang mengalami perubahan ada di pasal 26 soal fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal. Melalui aturan baru ini kewenangan OIKN ditambah, tidak lagi sekedar fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, tapi juga meliputi retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian, pasal 67 juga diubah yang kaitannya dengan aturan pemberian insentif dari OIKN kepada calon investor yang hendak masuk ke proyek Ibukota baru tersebut. Lewat aturan yang baru ini disebutkan fasilitas daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah di IKN, dan insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.

Terakhir, ketentuan yang juga berubah dalam PP 29 tahun 2024 ini juga terdapat pada pasal 68 terkait fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Aturan terbaru itu menyebutkan fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan atau kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Topik Menarik