Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

Simak Perbedaan Asuransi Kendaraan TPL yang Wajib Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

Ekonomi | inews | Minggu, 21 Juli 2024 - 08:14
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menjelaskan, selama ini asuransi kendaraan yang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Namun, asuransi TPL, TLO, dan All Risk memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.

Asuransi TPL berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi tersebut tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," ucap Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/7/2024).

Dia menambahkan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya, pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, karena para pemilik mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Dengan begitu, asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Pasalnya, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," ucap Irvan.

"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Kemudian, TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75 persen. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing .

"Kalau All Risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75 persen itu dikatakan TLO," ujar Irvan.

Topik Menarik