Mobil Bak Terbuka di Malang Angkut Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Mobil Bak Terbuka di Malang Angkut Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Ekonomi | BuddyKu | Senin, 15 Agustus 2022 - 18:49
share

GenPI.co Jatim - Mobil bak terbuka diberhentikan di Malang. Ternyata, isinya ratusan batang rokok ilegal.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya bersama Pemkab Malang berhasilperedaran batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, sebanyak 991.220 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

"991.220 batang rokok ilegal setara dengan 49.561 bungkus," ujar Gunawan.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bila diuangkan mencapai Rp 1,13 miliar.

Gunawan mengatakan, rokok legal tersebut hasil sitaan saat operasi yang dilakukan pada Kamis dan Jumat Tanggal 11-12 Agustus 2022.

Petugas yang melakukan patroli darat mendapatkan informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal.

Pihaknya pun langsung bergerak untuk melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Malang.

Benar juga, ada kendaraan bak terbuka yang melintas di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Hasil pemeriksaan, disita 44.196 bungkus atau setara 883.920 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

"Petugas menunjukkan surat perintah kepada pengemudi kendaraan itu, lalu mengamankannya," katanya.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke salah satu kantor penyedia jasa pengiriman barang di wilayah Sukun, Kota Malang. Didapati 5.170 bungkus rokok atau setara 103.400 batang.

"Kami juga melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang. Ada temuan kurang lebih sebanyak 3.900 batang rokok ilegal yang diamankan," jelasnya.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,13 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik