Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Ekonomi | okezone | Minggu, 15 Mei 2022 - 04:48
share

JAKARTA - Praktik judi online dilarang keras oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.

Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Topik Menarik