Peringati Hari Ibu, Puan Tekankan Pentingnya Implementasi UU KIA
JAKARTA, iNews Depok.id - Dalam peringatan Hari Ibu 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti betapa pentingnya peran seorang perempuan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran perempuan dan ibu adalah dengan memaksimalkan implementasi dari Undang-undang No. 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Selamat Hari Ibu untuk semua perempuan Indonesia. Momen Hari Ibu dan Undang-Undang KIA saling melengkapi dalam upaya meningkatkan posisi dan peran perempuan di negara ini," kata Puan Maharani, Minggu (22/12/2024).
Menurut Puan, momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember memiliki makna mendalam untuk mengingatkan semua elemen bangsa tentang kontribusi perempuan dalam sejarah bangsa.
“Peringatan ini tidak hanya sekadar penghormatan kepada para ibu, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
"Hari Ibu menjadi simbol perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan gender dan pengakuan sosial. Perempuan memiliki peran penting di berbagai lini kehidupan termasuk politik, ekonomi, dan sosial," sambung Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mengungkap alasan mengapa DPR menginisiasi dan sangat memperjuangkan UU KIA. Puan mengatakan, hal itu lantaran UU KIA memberikan jaminan dan landasan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi bagian dari ibu.
"UU KIA merupakan langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan keluarga dan perempuan di Indonesia. Tujuannya agar memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam konteks keluarga dan masyarakat," papar ibu dua anak tersebut.
Pada tahun 2024 ini, Hari Ibu memiliki tema besar 'Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045'. Tema tersebut diambil untuk menegaskan komitmen bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, sejahtera dan berkeadilan selaras dengan visi besar bangsa.
“Banyak perempuan dan ibu masa kini yang masih menghadapi tantangan besar dalam pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Ini menjadi tugas kita bersama, terutama pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya untuk memastikan pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin maksimal,” sebut Puan.
DPR sendiri melalui fungsi dan kewenangannya disebut terus mengupayakan membangun pemberdayaan perempuan, termasuk penguatan pada peran ibu. Termasuk, kata Puan, lewat UU KIA yang memastikan tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan ibu dan tumbuh kembang anak.
"Dengan adanya KIA, diharapkan akan ada penguatan terhadap peran perempuan sebagai ibu dan anggota keluarga yang berkontribusi dalam pembangunan. Kedua aspek ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara," jelasnya.
Di samping itu, Puan menjelaskan bahwa UU KIA bisa menjadi pelindung dalam mengatasi berbagai isu yang dihadapi perempuan. Seperti soal kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan.
UU KIA juga berfungsi sebagai payung hukum guna melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan di mana UU ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial ibu dan anak.
“UU KIA juga dapat mendorong peran pengasuhan anak bersama antara ibu dan ayah, dan ada pula tanggung jawab pemerintah dan lingkungan. Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban pengasuhan yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh perempuan,” terang Puan.
Oleh karenanya, UU KIA mengatur pemberian hak cuti melahirkan yang lebih bagi ibu bekerja. Hal ini tidak hanya mendukung kesehatan ibu dan anak tetapi juga memperkuat posisi perempuan di tempat kerja dengan memberikan mereka waktu yang cukup untuk pulih setelah melahirkan.
UU KIA juga berpotensi untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Menurut Puan, hal tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan gender yang ada di pasar kerja Indonesia, di mana tingkat partisipasi perempuan masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.
"Hal ini menunjukkan komitmen Negara untuk memastikan bahwa baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam konteks keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Puan pun menerangkan dampak positif UU KIA terhadap hak-hak pekerja perempuan di Indonesia dengan meningkatkan hak maternitas dan perlindungan selama kehamilan karena itu. Untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi UU ini berjalan efektif.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya harus bisa memastikan bahwa semua pekerja, terutama perempuan di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan UU KIA,” pungkasnya.