Tipologi Golput Dibeberkan Kampus, Disertai Rekomendasi Pemecahan Persoalan
KUDUS,iNEWSDEMAK.ID -Tim Riset IAIN Kudus yang terdiri atas Rektor IAIN Kudus Prof Dr Abdurahman Kasdi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Dr Siti Malaiha Dewi serta tiga dosen Prodi Pemikiran Politik Islam Riza Zahriyal Falah, M Nur Rofiq Addiansyah dan M. Hasan Syamsudin, mendeseminasikan temuan riset tentang tipologi golput pada Pilkada Kudus Tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus ini dihadiri Forkompimda Kabupaten Kudus, FKUB Ormas, NGO dan berbagai stake holder.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Acmad Amir Faisol mengungkapkan apresiasi berkenaan kolaborasi dengan kalangan kampus.
"Alhamdulillah, rangkaian pilkada berakhir sudah, terima kasih IAIN Kudus, terima kasih Prodi PPI yang berkenan berkolaborasi dalam riset tentang tipologi golput dalam pilkada", ujarnya.
Rektor Abdurahman Kasdi juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kudus atas kepercayaannya melaksanakan riset tentang Pilkada.
Rektor yang pernah menjadi Ketua Panwaslu Pilgub Jateng 2008 dan Timsel KPU 4 periode ini mengungkapkan mengapa riset ini penting untuk dilakukan.
"Ada argumen penting mengapa riset ini menarik untuk dilakukan, diantaranya golput masih berlangsung ditengah masifnya sosialisasi baik di dunia nyata maupun di dunia maya", jelasnya.
Siti Malaiha Dewi mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi misalnya untuk masalah tipe golput administrasi/ geografis.
Rekomendasi yang diusulkan adalah revisi regulasi tentang waktu pelaksanaan Pilkada yang lebih akomodatif terhadap pemilih yang berada di luar daerah. Juga perlunya revisi juknis pemutakhiran data kependudukan yang lebih dekat dengan hari pemungutan suara.
Rekomendasi lainya yaitu peningkatan kapasitas KPPS dalam mensosialisasikan teknis administratif pemilihan kepada setiap pemilih.
Sedangkan rekomendasi untuk golput rasional ekonomis dan transaksional diusulkan sistem pemilu alternatif yang mengedepankan fleksibilitas penggunaan hak pilih lintas wilayah.
Rekomendasi berikutnya yakni edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan politik uang oleh KPU dan pengawasan terhadap praktik politik uang oleh Bawaslu.