Miliki 7 Paket Sabu, Warga Marelan Ditangkap Polisi

Miliki 7 Paket Sabu, Warga Marelan Ditangkap Polisi

Terkini | deliraya.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:10
share

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Marelan Raya Pasar Satu.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH, MH, menjelaskan tersangka ditangkap adalah Gunarto (48), seorang warga setempat. Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000 dan 1 unit Handphone.

Lanjutnya, tersangka ditangkap berkat informasi dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berujung pada penangkapan Gunarto

"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba, Sabtu (12/10) Sore.

Ia menegaskan,  Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.

Topik Menarik