UMK Kabupaten Jepara Naik! Peringkat Ketujuh di Jawa Tengah, Berikut Daftar UMK 2025 Lengkap Jateng
CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Jepara, daerah yang dikenal sebagai pusat industri furnitur ukir Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jepara mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.610.224,00, menempatkannya di peringkat ketujuh dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Jepara 2025: Penghargaan bagi Sentra Industri Kreatif
Kenaikan UMK ini menjadi apresiasi terhadap kontribusi besar Kabupaten Jepara sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat di sektor industri kreatif, khususnya furnitur ukir yang telah mendunia.
Angka UMK sebesar Rp2.610.224,00 mencerminkan pengakuan atas potensi ekonomi daerah ini dan sekaligus menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja yang bergelut di sektor ini.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK di Jawa Tengah secara keseluruhan mengalami kenaikan rata-rata 6,5 persen, atau sebesar Rp148.742 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi daerah secara lebih luas.
Jepara di Peringkat Ketujuh Jawa Tengah
Dengan UMK sebesar Rp2.610.224,00, Kabupaten Jepara berada di peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Tengah, mengungguli beberapa kabupaten dengan potensi ekonomi besar lainnya.
Berikut adalah peringkat 10 besar UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Dampak Kenaikan UMK bagi Kabupaten Jepara
Kenaikan UMK membawa dampak signifikan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Berikut beberapa dampak positif yang diharapkan:
Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat Jepara akan meningkat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan roda perekonomian lokal.
Mendorong Inovasi di Sektor Furnitur
Pengusaha di Jepara, khususnya di sektor furnitur ukir, akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi guna tetap kompetitif di pasar global.
Memperkuat Citra Jepara sebagai Sentra Ekonomi Kreatif
Dengan UMK yang terus meningkat, Jepara semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu daerah unggulan di Jawa Tengah.
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Para pekerja, terutama di sektor industri kreatif, kini memiliki pendapatan lebih tinggi yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup serta pendidikan dan kesehatan keluarga mereka.
Jepara: Motor Penggerak Ekonomi Jawa Tengah
Memastikan Terciptanya Pilkada yang Aman dan Damai, Polsek Dumai Barat Gelar Cooling System dan FGD
Kabupaten Jepara telah lama dikenal sebagai daerah dengan kontribusi besar terhadap perekonomian Jawa Tengah.
Produk furnitur ukir khas Jepara tidak hanya mendominasi pasar lokal, tetapi juga diekspor ke berbagai negara.
Kenaikan UMK ini menjadi pengakuan terhadap peran strategis Jepara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga nasional.
Selain itu, kenaikan ini juga menjadi motivasi bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk terus berkembang.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan melalui pelatihan keterampilan, akses pembiayaan, serta promosi produk ke pasar internasional.
Tantangan di Tengah Kenaikan UMK
Meskipun membawa dampak positif, kenaikan UMK juga menghadirkan tantangan, khususnya bagi pengusaha kecil.
Peningkatan biaya operasional dapat menjadi beban tambahan, sehingga diperlukan inovasi dan efisiensi untuk mengimbanginya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak atau program subsidi bagi usaha kecil dan menengah.
Kesimpulan
Kenaikan UMK Kabupaten Jepara menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong perekonomian lokal.
Dengan UMK sebesar Rp2.610.224,00, Jepara berada di peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Tengah, membuktikan posisinya sebagai salah satu daerah unggulan di provinsi ini.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing Jepara, baik di pasar lokal maupun global. Kabupaten Jepara, dengan segala potensi ekonominya, siap melangkah lebih jauh sebagai motor penggerak ekonomi Jawa Tengah dan Indonesia.