Nekat Edarkan Ganja, Teknisi Wifi di Banjarharjo Diringkus Satresnarkoba Polres Brebes

Nekat Edarkan Ganja, Teknisi Wifi di Banjarharjo Diringkus Satresnarkoba Polres Brebes

Terkini | brebes.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 13:40
share

BREBES, iNews.id - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengungkap kasus narkoba jenis ganja dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti ditampilkan dalam ruang konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Brebes.

Berbekal laporan dari masyarakat, penangkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto membuahkan hasil dengan mengamankan 1 tersangka MI (28) yang berprofesi sebagai teknisi wifi.

MI yang merupakan warga Desa Malahayu, Kecamatan Banjarhajo, Kabupaten Brebes tak berkutik saat diringkus petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 klip ganja siap edar.

Dihadapan penyidik, pelaku MI mengaku, jika barang haram tersebut didapat melalui media sosial.

"Dapet barangnya dari medsos, orang Ciledug kemudian ambil barangnya COD," ungkapnya dihadapan penyidik.

MI menyebut, jika dirinya sudah 3 kali memesan barang haram tersebut dari media sosial dengan harga Rp 400 ribu sekali memesan.

"Awalnya buat saya sendiri, terus ada temen yang minta jadi saya jual. Dapet keuntungan sih nggak banyak cuman Rp. 150 ribuan," ungkapnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Yuswichandra mengatakan, saat digeledah dirumahnya awalnya pelaku tidak mengakui menyimpan barang bukti ganja tersebut. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 21,9 gram.

"Selain barang bukti tersebut petugas juga mengamankan 1 unit Handphone Merek Samsung A32 dan uang tunai sebesar Rp.425.000," ujarnya saat press rilis, Senin (16/12/2024).

Yuswi menyebut jika pelaku keseharian nya berprofesi sebagai teknisi wifi. Kini pelaku MI terancam mendekam di rumah tahanan Polres Brebes.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya,".

Topik Menarik