8 Fakta Tertembaknya Warga Kanor, yang Membuat Pelaku Terancam Hukuman Ini
BOJONEGORO.INEWS.ID - Seorang warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro tertembak peluru nyasar. Korban diketahui bernama Sakur (50), warga RT 04 RW 01. Peristiwa Tragis itu berlangsung pada Selasa (14/1/2025).
Berikut kami rangkum sejumlah fakta terkait kejadian tersebut, mulai dari kronologi hingga ancaman hukuman akibat peristiwa itu.
1. Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, jika peristiwa yang berlangsung pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bermula, saat pelaku menembak burung menggunakan tembak atau senapan angin di sekitar TKP.
Dari hasil pemeriksaan, korban menembakan 4 kali. Tembakan tersebut diarahkan ke kebun dan udara. Diduga tembakan kekebun bawah karena hendak menembak buruk, peluru mengenai korban.
2. Korban tertembak dari jarak 300 meter
Menurut keterangan polisi, korban tertembak saat bekerja sebagai buruh bangunan, dengan jarak sekitar 300 meter dari tempat penembakan.
3. Pelaku merupakan warga Kapas
Sementara pelaku diketahui bernama SPD (43), warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolres Bojonegoro.
4. Polisi sebut Pelaku kooperatif
Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik, di ruang unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Pelaku kooperatif, masih kita periksa. Setelah kejadian dia langsung menyerahkan diri ke Polsek Kanor," kata Kasat Reskrim.
5. Pelaku langsung tolong korban saat tertembak
Setelah tertembak itu, korban langsung berteriak minta tolong, lalu pelaku mendengarnya dan langsung memberikan pertolongan. Sebelum bersama petugas kepolisian setempat membawanya ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis.
6. Korban tertembak di paha bagian kiri
Korban diketahui tertembak di bagian paha kiri, karena peluru atau proyektil tersangkat dipahami membuat korban harus dilakukan operasi. Operasi dilakukan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, pada Rabu (15/1/25).
7. Jenis tembak dan proyektil yang digunakan Pelaku
Tembak atau Senapan angin yang digunakan korban diketahui jenis PCP, amunisi jenis SIG kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter.
8. Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.