Peras Kontraktor, 2 Orang Anggota LSM dan Wartawan Abal-Abal Diringkus Kejari Bojonegoro

Peras Kontraktor, 2 Orang Anggota LSM dan Wartawan Abal-Abal Diringkus Kejari Bojonegoro

Terkini | bojonegoro.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 17:30
share

BOJONEGORO, iNews.id - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, meringkus 2 orang terduga pelaku pemerasan terhadap seorang kontraktor pelaksana proyek, di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menjelaskan, jika kedua orang terduga pelaku itu masing-masing laki-laki bernama ORG (49) warga Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Bandung, Jawa Barat.

Pelaku Kedua bernama JDH laki-laki (59) warga Gajah II/2 RT 11 RW 04 Magersari, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari korban/kontraktor, yang menyebut ada seseorang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan dan diviralkan, terhadap proyek pekerjaan korban sebagai kontraktor pelaksana," jelas Kasi Intelijen, kamis (12/12/24).

Setelah itu, pelaku diajak ketemu oleh korban di salah satu kafe yang ada di Kolonel Sugiono No. 236, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatam Kota Bojonegoro. Selain mencatut instansi kejaksaan, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota LSM dan wartawan, diduga abal-abal.

"Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, lalu disepakati korban datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp. 7.000.000,-" paparnya.

Sesuai dengan kesepakatan bertemu dilokasi pada Rabu,11 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Setelah uang tersebut diserahkan kepada 2 orang terduga pelaku.

Berselang beberapa saat tim pengamanan Kejari Bojonegoro datang ke Lokasi untuk melakukan penangkapan, dan di bawa ke kantor kejaksaan negeri Bojonegoro.

Menindaklanjuti hal tersebut korban beserta terduga pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polres Bojonegoro untuk di proses lebih lanjut.

"Bahwa dugaan awal pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan," pungkas Kasi Intelijen.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan 1 diantaranya merupakan seorang residivis dengam kasus serupa.

"Satu pelaku berinisial ORG merupakan residivis kasus pemerasan pengusaha tambang minyak di Kedewan," jelas Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain mencatut lembaga Kejaksaan dan LSM, kedua pelaku juga mengaku sebagai wartawan (abal-abal) untuk melancarkan aksinya. Sesuai pasl yang disangkakan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik