Puncak Arus Mudik, Contraflow Tol Japek Dimulai KM 47-70 Dilanjut Oneway KM 70-414
JAKARTA - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyesuaikan diskresi kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengurai kepadatan puncak arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah pada Jumat (28/3/2025) atau H-3 Lebaran.
Kebijakan yang diambil yakni Contraflow satu lajur dimulai KM 47-70 ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dilanjut Oneway dari KM 70 hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Batang-Semarang.
"Atas diskresi Kepolisian PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan pemindahan pintu masuk contraflow di KM 36 dan dipindahkan ke KM 47 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sejak pukul 12.52 WIB. Saat ini, lalu lintas kendaraan arah Cikampek pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek terpantau volume kendaraan mulai meningkat," kata VP. Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Pallo, Jumat.
PT JTT mengimbau pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan, mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kerumunan atau kepadatan di rest area.
Sebelumnya, Jasamarga mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way atas diskresi kepolisian pada Jumat 28 Maret 2025 atau H-3 Hari Raya Idul Fitri. One way diberlakukan sejak pukul 09.45 WIB dari KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung ruas Tol Batang-Semarang.
"Pemberlakuan ini diputuskan dengan terlebih dahulu memastikan lajur sebaliknya (arah barat) telah steril dari pengguna jalan dengan perjalanan menuju arah barat dari Semarang menuju Cikampek," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasamarga, Lisye Octaviana dalam keterangannya, Jumat 28 Maret 2025.
Pemberlakuan ini diawali dengan flag off yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi; Wakapolri, Komjen Pol Ahmad Dofiri; Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet, Direktur Utama PT Jasamarga (Persero) Tbk. Subakti Syukur serta pejabat lainnya.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 6 Maret 2025 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H.