Catat! Ini 3 Poin Penting RUU TNI yang Telah Disetujui DPR, Nomor 1 Operasi Militer Selain Perang

Catat! Ini 3 Poin Penting RUU TNI yang Telah Disetujui DPR, Nomor 1 Operasi Militer Selain Perang

Berita Utama | okezone | Kamis, 20 Maret 2025 - 04:23
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

1. Operasi Militer Selain Perang

Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” katanya dalam laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. “Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.”

 

2. Penempatan Prajurit TNI pada Kementerian dan Lembaga

Kedua, Utut mengatakan bahwa Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” paparnya.

 

3. Batas Usia Pensiun

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. Rinciannya, bintara dan tamtama 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

“Inilah keadilan di pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.

Topik Menarik