Terungkap! Ada 59 Titik Ladang Ganja yang Ditemukan di Gunung Semeru Pakai Drone
MALANG, iNews.id - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendapat sorotan publik. Total ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan pada beberapa lokasi berdasarkan pemantauan drone pada September 2024.
Kasus ini bahkan sudah masuk sampai ke ranah pengadilan. Saat ini para terdakwa dalam perkara temuan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru ini sedang diadilii di Pengadilan Negeri Lumajang.
Selain itu, kasus ladang ganja di kawasan konservasi wisata juga dikaitkan dengan tarif mahal hingga aturan larangan penggunaan drone di kawasan konservasi wisata tersebut. Publik berspekulasi ada kaitan larangan drone dengan temuan ladang ganja. Bahkan pembahasan tentang hal ini juga viral di media sosial.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan adanya penemuan ganja di kawasan TNBTS, namun bukan berada di jalur wisata atau jalur pendakian ke Gunung Semeru.
"Temuan 59 titik ladang ganja seluas puluhan hektare tersebut tidak berada di jalur wisata," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, pada 19-21 September 2024 petugas gabungan dari BB TNBTS, Polres Lumajang dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja. Ganja tersebut ditanam pada 59 titik seluas beberapa hektare yang tersebar di kawasan konservasi.
Lokasi temuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Blok Pusung Duwur Resort yang dikelola TN Wilayah Sencuro dan Gucialit. Secara administratif berada di wilayah Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
"Area penemuan ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar sangat lebat," katanya.
Menurutnya, penggunaan drone usai temuan ladang ganja yang diungkap polisi berdasarkan penangkapan pelaku untuk melakukan identifikasi dan memudahkan pencarian sisa ladang.
"Kami dari Balai Besar menggunakan drone dalam proses pencarian lokasi untuk mengidentifikasi lokasi tanaman ganja, sehingga memudahkan pencarian dan mencari akses menuju lokasi tersebut," ucapnya.
Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan tidak ada kaitan antara larangan dan pembatasan penggunaan drone dengan temuan ladang ganja. Sebab lokasi penemuan ladang ganja tidak berada di kawasan jalur wisata Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.
Dia menjelaskan aturan pembatasan drone di kawasan taman nasional merupakan aturan dari pemerintah di bawah kementerian. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK 1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pelarangan penggunaan drone.
"Dalam pendakian ini untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," ujarnya.