Penumpang Business Class Gunakan Rokok Elektrik di Pesawat, Begini Kata Dirut Garuda

Penumpang Business Class Gunakan Rokok Elektrik di Pesawat, Begini Kata Dirut Garuda

Terkini | idxchannel | Minggu, 30 Maret 2025 - 00:50
share

IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menindak tegas seorang penumpang pria yang duduk di business class. Hal ini dilakukan karena penumpang itu sengaja menggunakan rokok elektrik atau vape di kabin pesawat saat penerbangan, Kamis (27/3/2025). 

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, insiden tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Wamildan, Minggu (29/3/2025). 

Dia menambahkan, awak pesawat sudah melaksanakan prosedur terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

Prosedur tersebut berupa teguran atau verbal warning yang dilakukan dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger. 

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku.

Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Wamildan mencatat, kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa ketika kondisi baterai vape dalam keadaan terlepas, off ataupun cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” katanya. 

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

Wamildan memastikan Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

“Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata dia.

“Kami menghimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” kata Wamildan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik