Pemerintah Bakal Evaluasi Penerima Bansos Setiap Tiga Bulan Sekali, Begini Caranya
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan ada pola baru dalam pembagian bantuan sosial (bansos). Menurutnya, para penerima akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Pola penyaluran bansos ke depan ini tidak lagi durasinya satu tahun, tapi mungkin nanti berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali," kata Gus Ipul di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/3/2025).
"Maka itu bisa jadi di triwulan pertama mendapatkan bantuan, tapi jika pada triwulan kedua ada koreksi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mungkin juga nanti akhirnya tidak lagi mendapatkan bansos," sambungnya.
Gus Ipul menjelaskan, DTSEN itu telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Nantinya, data penerima bansos akan merujuk pada DTSEN.
"Berdasarkan data itu pula ke depan, bansos yang akan diserahkan kepada mereka yang berhak akan berpedoman kepada data tunggal terpadu atau data tunggal sosial ekonomi nasional ini pada triwulan kedua," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Melalui Inpres ini, maka penyaluran bantuan sosial (bansos) diharapkan jadi tepat sasaran.
“Sekarang sudah final, sudah ada Inpresnya,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
1. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.
2. Pastikan Data Penerima Bansos Sesuai
Gus Ipul mengatakan langkah selanjutnya setelah Inpres DTSEN turun, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan.
“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” katanya.