KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,1 Miliar Jelang Lebaran, dari Logam Mulia hingga Fasilitas Hotel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan terkait gratifikasi sepanjang Januari hingga Februari 2025. Adapun nilai total laporan gratifikasi jelang Lebaran itu mencapai Rp3.176.643.372.
"Selama dua bulan awal tahun 2025, KPK telah menerima sejumlah 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, Budi merinci, jumlah laporan gratifikasi pada Januari sebanyak 348 aduan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Dari jumlah itu, sebanyak 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Sementara pada Februari, ia berkata, KPK telah menerima sebanyak 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Dari jumlah itu, 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
"Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian, Lembaga; 125 BUMN, BUMD, Anak Perusahaan; dan 76 Pemerintah Daerah," terang Budi.
Kemudian atas total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari 254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, alat tukar lainnya.
Selain itu ada 203 karangan bunga, hidangan berlaku umum, makanan, minuman kemasan dengan masa berlaku.
Selanjutnya 70 cendera mata, plakat, barang dengan logo instansi pemberi, 26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, fasilitas lainnya dan 221 barang lainnya.