Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami

Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami

Berita Utama | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 06:37
share

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyuarakan keberatan atas perbaikan atau renvoi pada surat dakwaan kliennya. Renvoi dilakukan terhadap satu huruf yang salah ketik.

Menurut Febri, keberatan penting disampaikan karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) Hasto. 

"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya satu huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami," ujar Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, renvoi dilakukan terhadap kesalahan ketik pada halaman lima surat dakwaan Hasto. Pada halaman itu, tertulis KUHAP, namun seharusnya KUHP.

"Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia," tutur jaksa. 

Protes juga disampaikan penasihat hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy. Sebab, dakwaan itu sudah dibacakan di ruang sidang.

"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, makasih," ujar Ronny Talapessy. 

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis. 

"Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan," kata Rios.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antrawaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.

Topik Menarik