Pengumuman! Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi

Pengumuman! Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi

Berita Utama | okezone | Selasa, 4 Maret 2025 - 00:18
share

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali bekerja dalam dua minggu kedepan.

Diketahui, sebanyak 10.000 karyawan Sritex terkena PHK setelah pabrik resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Namun, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025), Yassierli mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh kurator perusahaan untuk mengembalikan para pekerja ke lapangan kerja.

“komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli

1. Pemerintah Kawal Hak-Hak Buruh Sritex

Kemenaker berkomitmen untuk memastikan seluruh hak buruh Sritex tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya. 

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar Yassierli.

 
 

Yassierli juga menegaskan bahwa kementerian akan mengawasi agar para pekerja mendapatkan manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dapat segera dicairkan.

“Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” lanjutnya.

2. Kesempatan Kembali Bekerja

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan harapan agar seluruh buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja, meskipun dengan skema yang baru. Saat ini, sekitar 8.000 lebih pekerja berpotensi direkrut kembali di industri yang sama, yakni tekstil. Pemerintah berharap PT Sritex tetap dapat beroperasi dan memberikan lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang terdampak.

Dengan adanya langkah ini, buruh yang sebelumnya kehilangan pekerjaan kini memiliki harapan baru untuk kembali beraktivitas dan mendapatkan penghasilan.

Baca selengkapnya: Menaker: Buruh Sritex Kena PHK Bisa Bekerja Lagi dalam 2 Minggu

Topik Menarik