Keluarga Bocah Korban Asusila di Pasar Manggis Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan Pendampingan Partai Perindo
JAKARTA, iNews.id - Bocah perempuan berusia 9 tahun menjadi korban asusila di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keluarga anak korban pun berterima kasih pada Partai Perindo yang telah memberikan bantuan hukum.
Menurut Paman anak korban bernama Aris pihaknya berharap Perindo dapat memberikan pendampingan hukum sampai pelaku kejahatan tersebut tertangkap dan dihukum.
"Kami berterima kasih sekali pada Partai Perindo yang sudah membantu kami sampai saat ini. Saya harapkan juga dari Partai Perindo (mengawal) sampai selesai, sampai pelaku ketangkap, dikasih hukuman berat," ujarnya pada wartawan, Senin (3/3/2025).
Aris menjelaskan, peristiwa dugaan asusila yang dialami anak korban diketahui oleh tantenya. Tantenya pun langsung memberitahu ibu korban sehingga sang ibu membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya ada luka robek pada kemaluan anak korban.
Dia menerangkan, tak hanya membuat sang anak trauma, peristiwa itu juga berdampak pada masa depannya. Maka itu, diharapkan pelaku bisa segera ditangkap polisi dan dihukuman berat.
"Si anak kalau lihat pelaku suka diam, lalu dia suka bengong, jadi saya hibur. Suka saya ajak jalan atau berenang biar moodnya baik lagi. Intimidasi itu ibu korban pernah sampai dicekek, paman ada yang pro sama si pelaku jadi dia mencekek ibu korban," tuturnya.
Sementara itu, Waketum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun menambahkan, Tim Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih dari DPP Partai Perindo memberikan pendampingan hukum pada korban dan keluarganya sejak Januari 2025 lalu.
Tim pun akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga anak korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya itu.
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," kata Tama.
Adapun laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Saya disini tuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," ucap Tama lagi.