Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penari Striptis di Karaoke Semarang
SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka kasus striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Dwi Subagio mengatakan, tersangka berinisial YS alias Mami U berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di karaoke tersebut.
Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," ujarnya.
Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.
Kepala Bid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya. "Langkah ini penting mencegah kasus serupa," kata dia.
Sebelumnya, Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, digerebek Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025) dini hari.
Penggerebekan dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Dwi Subagio dan Kasubdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring. Lokasinya kemudian dipasang garis polisi.