Walikota Jakarta Barat Ajak Warganya Segera Lapor SPT Tahunan

Walikota Jakarta Barat Ajak Warganya Segera Lapor SPT Tahunan

Berita Utama | okezone | Kamis, 27 Februari 2025 - 08:38
share

JAKARTA ─ Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto mengajak seluruh warga Jakarta Barat dari berbagai kalangan masyarakat dan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Ajakan tersebut disampaikannya melalui video yang diunggah dalam jejaring sosial Kota Jakarta Barat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha adalah 30 April 2025.

1. Kewajiban Lapor Pajak

Melaksanakan kewajiban lapor pajak lebih awal, tentunya lebih nyaman, yang pasti bagi wajib pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Uus menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, manfaatnya bagi semua warga negara. Pajak itu merupakan sumber utama pendanaan pemerintah dalam pembangunan, yaitu membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong penguatan ekonomi nasional pada tahun 2025 ini.

“Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT tepat pada waktunya. Ayo lapor pajak hari ini di laman web djponline.pajak.go.id,” ajaknya.

 

2. Lapor SPT Tahunan

Menilik capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Jakarta Barat tahun 2024, sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak serta optimalisasi penerimaan negara di wilayah Jakarta Barat. Kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DJP bukan hanya sebatas membantu pencapaian target penerimaan negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.

Sumber utama APBD selain berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga dari dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari mekanisme pemerataan fiskal, yang kemudian digunakan untuk belanja daerah dan pembiayaan.

Sementara itu, APBN menghimpun penerimaan dari pajak, cukai, dan PNBP yang kemudian digunakan untuk belanja pemerintah pusat, subsidi, dan transfer ke daerah. Salah satu sumber Dana Bagi Hasil untuk transfer ke daerah adalah dari penerimaan PPh yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Penerimaan PPh ini mencakup penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan penerimaan PPh Pasal 29.

Topik Menarik