Ingin Balapan Liar, Pelajar Ini Nekat Curi Motor Temannya di Sekolahan
BANDARLAMPUNG - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ZM (18) diamankan polisi, usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa pencurian itu terjadi di lahan parkir Sekolah Menengah Atas (SMA), Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung, pada Sabtu 22 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB,
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, pelaku ZM diamankan di rumahnya pada Senin (24/2) pagi.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Ono Karyono, Selasa (25/2/2025).
Ono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman cctv milik sekolah.
Dalam video tersebut terlihat pelaku yang menggunakan sweater hitam dan kaca mata masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian. Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri oleh pelaku.
"Memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," kata Kapolsek.
Ono menyebutkan, pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah bersekolah di tempat tersebut dan sempat menyapa satpam yang berjaga di pintu masuk sekolah.
"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban. Ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah," ucapnya.
Hasil penyelidikan petugas dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, kata Ono, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekolah.
Usai mencuri, motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.
"Bodi samping, depan, plat dicopot semua, alasannya mau digunakan untuk balap liar," tutur Kapolsek.
Dia melanjutkan, selain pelaku, polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.