Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka

Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka

Berita Utama | inews | Selasa, 25 Februari 2025 - 09:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Kasus ini turut menyeret mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta.

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang. Sebelum sembilan orang ini, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Berikut daftar sembilan tersangka dari tersangka perusahaan gula swasta, beserta uang yang disita:

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp150.813.450.163,81;

2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo:Rp 60.991.040.276,14;

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp41.381.685.068,19;

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp77.212.262.010.000,81;

5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52;

6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp41.226.293.808,16;

7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp47.868.288.631,28;

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79

9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

Qohar menyampaikan, kesembilan tersangka itu mengembalikan uang secara sukarela.

Topik Menarik