KPU bakal Lebih Selektif Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah usai Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya akan lebih selektif menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 24 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan, secara prinsip pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional. Sebab, saat menerima pendaftaran KPU lebih bersifat administratif, yakni menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen.
"Ya sudah pasti (lebih selektif). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," ucap Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Sebagai contoh, ketika seorang calon kepala daerah melampirkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan telah diklasifikasikan kebeneran, maka dokumen itu sah. Namun, kata Idham, terkadang realita di lapangan justru berbeda.
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 40 perkara sengeketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.
Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk menggelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu