Pramono Anung soal Pelantikan Kepala Daerah Diundur: Monggo
JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi perihal jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi ( MK ) mundur dari yang awalnya Kamis, 6 Februari 2025. Ia mengaku tidak masalah perihal jadwal pelantikan dan akan mematuhi kewenangan dari pemerintah pusat.
"Kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik saja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun saya monggo, gitu," kata Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).
Ia mengatakan, sebagai pemimpin terpilih di Jakarta, dirinya menyerahkan sepenuhnya aturan terkait pelantikan pada pemerintah pusat.
"Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari mendatang. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari besok.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun demikian, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.