Nusron Wahid: 50 HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Bakal Dibatalkan

Nusron Wahid: 50 HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang Bakal Dibatalkan

Berita Utama | sukabumi.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:39
share

TANGERANG, iNewsSukabumi.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Hal ini ditegaskan Nusron saat meninjau  pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat siang. 

 

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) sebanyak 50 bidang di kawasan laut tersebut akan dibatalkan.

Turut hadir Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mendampingi menteri di area bibir pantai yang sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat HGB dan SHM.

 

Nusron  menegaskan bahwa sebanyak 50 sertifikat HGB yang berada di Desa Kohod akan segera dibatalkan. Pembatalan ini akan dilakukan secara bertahap sebagai tindak lanjut atas temuan sertifikat di kawasan laut yang dipagari secara ilegal.

Menurut Nusron, proses pembatalan sertifikat ini dimulai dengan pengecekan dokumen secara yuridis, yang dapat dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid juga menanggapi klaim dari Kepala Desa Kohod yang menyebut bahwa patok-patok di laut tersebut dulunya adalah empang. Namun, Nusron menegaskan bahwa lahan yang sudah kehilangan wujud fisiknya tidak dapat lagi diklaim sebagai milik pribadi.

Topik Menarik