Kemenkum Kumpulkan Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Kemenkum Kumpulkan Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Berita Utama | inews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:33
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. Paulus merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," ujar Supratman di kantornya, Jumat (24/1/2025).

Supratman menambahkan, pihaknya masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Akan hal itu, dia telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Saya pikir sudah berjalan," katanya.

Terkait berapa lama proses ekstradisi, Supratman menyebut hal tersebut tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura. 

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," ucapnya. 

 
Topik Menarik