Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 di 3 Lokasi, Nilai Total Rp49 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita aset hasil kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan, penyitaan pada 30 Desember 2024 itu mencapai total Rp49 Miliar.
Penyitaan pertama, kata Agus, dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19. Pakulonan. Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, seluas 642 meter persegi.
"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Agus menjelaskan, objek yang disita pada penyitaan kedua tersebut berupa rumah susun dengan estimasi nilai mencapai Rp30 miliar.
Lalu, penyitaan ketiga adalah satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
"Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara nilainya sekitar 4 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana, dan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, terkait kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin (30/12/2024).
Namun, Karta mengungkap, seluruh aset yang telah disita, bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.