5 Januari 2025 Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66, di Kalteng Juga Berlaku?
KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta bakal dibebankan pajak baru mulai 5 Januari 2025. Total akan ada tujuh komponen yang dibayar.
Terdapat dua komponen baru yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya ditetapkan sebesar 66 dari besaran pajak terutang.
Jadi mulai tahun depan komponen pajak yang dibayarkan adalah BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Pemberlakuan opsen pajak itu tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dikutip dari Modul RDRP: opsen pajak daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen adalah pungutan tambahan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.
Sementara PKB atau pajak kendaraan bermotor merupakan opsen yang dikenalkan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taruf pajak akan berbeda yang ditentukan dari kebijakan daerah. Misalnya PKB untuk kendaraan pemilik pertama maksimal 1,2 dan kepemilikan kedua serta seterusnya ditetapkan progresif paling tinggi 6.
Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 2. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan progresif dengan tertinggi 10.
Pajak kendaraan baru bisa dilihat pula informasinya, misalnya soal status dan jumlah pajak bisa dilakukan secara online. Pengecekan melalui laman resmi dari pemerintah daerah setempat.