Catat! Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Catat! Jakarta Bebas Ganjil Genap Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Berita Utama | okezone | Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:05
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada tanggal 27-29 Januari 2025. Hal itu menyusul adanya peringatan Isra Miraj dan Imlek. 

"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis akun instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, sebagaimana dilansir Sabtu (18/1/2025). 

Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," tulis keterangan itu. 

 

Sebagai informasi, perayaan Isra Miraj jatuh pada Senin, 27 Januari 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB tiga Menteri. Sementara, Tahun Baru Cina atau Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.

Topik Menarik