Tergiur Kredit Murah, Emak-Emak di Pasuruan Terjebak Utang Pinjol

Tergiur Kredit Murah, Emak-Emak di Pasuruan Terjebak Utang Pinjol

Berita Utama | pasuruan.inews.id | Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:30
share

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Balai Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dipenuhi sejumlah emak-emak yang melaporkan kasus penipuan pinjaman online (pinjol), Jumat (20/12/2024). Mereka tergiur tawaran kredit murah untuk membeli barang elektronik, namun berakhir dengan tumpukan utang yang terus membengkak.

Penipuan ini diduga dilakukan oleh dua orang, Novi Ari Sandi, warga Banyuwangi yang sudah lama tinggal di desa tersebut, dan Angraeni Kuswardani, warga Lumajang yang tinggal di Kecamatan Pandaan. 

Kedua pelaku menawarkan pembelian barang elektronik seperti ponsel dan televisi dengan harga murah dan pembayaran secara kredit melalui aplikasi pinjol.  

"Awalnya mereka membantu kami menginstal aplikasi pinjol di HP, tapi mereka tidak memberikan akses penuh kepada kami. Semua kode OTP dikuasai oleh mereka," ungkap Siti Kholifah, salah satu korban.  

Para korban juga diminta menyerahkan uang cicilan langsung kepada pelaku, dengan alasan untuk membayarkan tagihan ke aplikasi. Namun, kenyataannya utang terus membengkak dan para korban mulai didatangi oleh debt collector. Sejumlah emak-emak yang datang ke posko pengaduan membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan pelaku, tagihan pinjaman, dan surat dari debt collector. Banyak dari mereka mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan menghadapi utang yang terus bertambah.  

Desi Fahmawati, salah satu korban, mengaku terkejut ketika tagihannya membengkak hingga jutaan rupiah. 

"Kami percaya karena mereka orang sini, tapi ternyata malah menipu. Sekarang kami didatangi debt collector, sementara uang cicilan sudah kami serahkan ke mereka," ujarnya.  

Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri, menjelaskan bahwa kasus ini telah melibatkan sedikitnya 210 korban. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar, dengan kerugian per orang berkisar antara Rp8 juta hingga Rp70 juta.  

"Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian ini dan mengumpulkan bukti. Kami juga akan membantu koordinasi dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini," jelas MH Dardiri.  

Para korban berharap pelaku segera ditangkap dan utang mereka bisa diselesaikan. 

"Kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Kami hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban seperti kami," ujar Siti Kholifah.  

 

 

Topik Menarik