Sespri Ketum PBNU Sebut Pernyataan Kubu Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Sespri Ketum PBNU Sebut Pernyataan Kubu Cak Imin Bukan Substansi Perkara

Berita Utama | okezone | Jum'at, 20 Desember 2024 - 13:45
share

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong), menanggapi soal penyataan kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menyebut gugatannya di PN Jakpus ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, dia menegaskan pernyataan pengacara Cak Imin, Anwar Rachman bukan substansi perkara. Menurutnya, ungkapan Anwar tersebut merujuk pada gugatan yang sudah dicabut pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," ujar Taufik di Jakarta, Jumat, (19/12/2024).

Taufik memastikan perkara gugatan klirennya terhadap Cak Imin telah dicabut sebelum adanya jawaban Tergugat. Proses pencabutan terjadi pada saat setelah penggugat membacakan gugatan.

 

Dia menambahkan, proses hukum yang berkaitan dengan perkara pihaknya menggugat Cak Imin justru sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan bukan PN Jakarta Pusat.

"Dengan Nomor Perkara: 1191/Pdt Sus-Parpol/2024/PN.JKT.SEL. Dan proses hukum masih sidang 5 kali dengan agenda sidang Jawaban Tergugat (Muhaimin Iskandar Ketum DPP PKB)," paparnya.

Taufik memaparkan alasan pihaknya mencabut gugatan bernomor registrasi 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ter-register dengan nomor 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Namun dikarenakan majelis hakim berpandangan ini perkara kaitannya dengan Partai Politik maka perkaranya berubah menjadi perdata khusus sengketa partai politik. Dengan alasan tersebut, Penggugat mencabut gugatannya setelah persidangan pembacaan gugatan dengan mengajukan surat secara resmi," jelasnya.

 

Dengan dilakukannya pencabutan perkara, lanjut Taufik, semestinya perkara tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Sejak Penggugat mencabut perkara nya secara resmi, kata dia, Penggugat sudah tidak memperhatikan persidangan lagi.

"Namun tiba-tiba keluar putusan yang menyatakan menolak gugatan. Tentu hal ini merupakan putusan yang yang patut dipertanyakan, karena mestinya perkara yang sudah dicabut dikeluarkan penetapan bukanlah putusan," paparnya.

Saat ini kata dia, proses perkara dalam tahapan agenda persidangan Jawaban Tergugat, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Taufik menerangkan bahwa Gugatan Achmad Ghufron Sirodj merupakan gugatan berkenaan dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKB berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB No: 33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Alasannya, Pemberhentian tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Sehingga hal tersebut dirasa merupakan perbuatan yang merasa sewenang-wenang dan melawan hukum.

 

"Atas hal tersebut, Penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sebagaimana perintah UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik,”ujarnya.

“Namun upaya penyelesaian internal tersebut tidak kunjung diselesaikan dan diproses sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Partai. Sehingga sampai Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Penggugat belum mendapatkan putusan dari Mahkamah Partai, karena perkaranya tidak ada kepastian penyelesaiannya," pungkasnya.

Topik Menarik