Gelapkan Uang Primkoppol Polres Grobogan, Anggota Polri Divonis 6 Tahun Penjara
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa kasus penggelapan uang Primkoppol Polres Grobogan, Bripka Slamet.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Subronto SH dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, pada Senin (16/12/2024) yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya serta penuntut umum.
Vonis terhadap Bripka Slamet, bendahara di Polres Grobogan dan juga pengurus Primkoppol lebih berat dua tahun dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Dalam sidang sebelumnya di PN Purwodadi, Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Deden Noviana, menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa menggelapkan uang Primkoppol Polres Grobogan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana.
Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Dijelaskan, perbuatan terdakwa Slamet yang bertugas sebagai bendahara di bagian keuangan Polres Grobogan dilakukan sejak Januari 2021 hingga 2023.
Terdakwa sebagai bendahara dan juga pengurus Primkopol membuat pinjaman fiktif dengan mencatut sejumlah nama dengan total mencapai Rp4,2 miliar.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkaan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Subronto seusai membacakan putusan menyampaikan kepada terdakwa bahwa sesuai undang-undang diberi waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum, banding.
Namun apabila dalam waktu tujuh hari tidak melakukan upaya hukum, lanjutnya, maka terdakwa dianggap menerima putusan 6 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Bripka Slamet dengan penasihat hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Penuntut Umum pikir-pikir
"Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak," jelasnya seusai sidang. (*)