Trending Garuda Biru, Darurat RI Tolak PPN 12
JAKARTA - Fenomena garuda biru yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kembali viral saat ini. Gambar burung garuda dengan latar belakang biru kali ini menyoroti soal pajak.
Di mana pemerintah akan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski telah disiapkan bertahap sejak 2022, kebijakan ini kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak khawatir dampaknya akan memperparah daya beli masyarakat yang sudah menurun dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
Pengumuman kenaikan PPN memicu gelombang protes di media sosial. Banyak warganet menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan tekanan ekonomi, mulai dari inflasi hingga stagnasi upah minimum.
Di Indonesia pajak terus naik, tapi gaji khususnya UMR ga ada peningkatan sama sekali. Padahal secara logika, kalo pajak naik ya otomatis mempengaruhi biaya hidup. Jujur bingung sama ini negara, pemikirannya duit melulu, tapi rakyatnya dibikin susah dan miskin, gue marah banget, tulis akun @skmxawng di sosial media X.
Komentar serupa juga datang dari warganet lain, seperti Menderita amat jadi rakyat yang gak punya harta banyak hingga keluhan emosional seperti, Sebagai pegawai swasta yang gajinya susah naik, perut gw mules banget ngebayangin 5 tahun ke depan gimana ya nasib ekonomi keluarga gw kalo gini terus.
Ungkapan tersebut mewakili keresahan banyak warga yang merasa beban hidup kian bertambah tanpa ada kompensasi berarti dari pemerintah. Kritik juga diarahkan pada kurangnya transparansi penggunaan pajak, yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun.
Sejumlah ekonom memperingatkan efek domino yang dapat terjadi akibat kenaikan tarif PPN ini. Selain mengurangi daya beli masyarakat, tetapi juga akan berdampak pada pendapatan perusahaan, yang pada akhirnya bisa memengaruhi gaji dan kesejahteraan karyawan.
Daya beli masyarakat sedang turun, terutama di kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi, mengingat konsumsi domestik adalah salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, ujar seorang ekonom dalam sebuah diskusi.
Peningkatan PPN akan berdampak pada hampir semua barang konsumsi masyarakat, kecuali beberapa yang telah ditetapkan bebas pajak, seperti ekspor barang berwujud dan jasa tertentu. Namun, bagi masyarakat umum, kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok dan jasa sehari-hari diprediksi menjadi tantangan besar.