Sering Bikin Onar di Apartemen Jakarta, 7 WNA Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap sembilan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tujuh orang di antaranya dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, 9 WNA itu ditangkap usai adanya laporan dari warga. Para WNA kerap kali membuat onar yang membuat yang menganggu kenyamanan para penghuni apartemen.
"WNA ini terjaring di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, di mana warga mengeluhkan terkait perilaku WNA yang sering ribut hingga mengganggu penghuni apartemen," ucap Ronald kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Dua WNA lainnya dilepas karena bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Keimigrasian Jakarta Pusat, Yuris Setiawan, menegaskan ke-tujuh WNA yang dideportasi menggunakan biaya pribadi balik ke negaranya. Tujuh orang itu juga masuk dalam daftar cekal yang artinya tak bisa masuk lagi ke Indonesia.
Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
"Sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang sing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," kata Yuris.
Dia menyebut sejak Januari hingga Oktober pihaknya telah pendeportasian terhadap 61 WNA yang melakukan pelanggaran.