Tampang Pembunuh Sadis Wanita Dalam Lemari, Pelaku Setubuhi Korban dengan Mulut Disumpal
JAMBI - Polisi berhasil menangkap DS (24), tersangka pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu. Dia hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut.
Tersangka dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).
Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.
Ia pun mengaku menyesali semua perbuatannya. "Saya mohon maaf kepada keluarga korban," tuturnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan. "Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan satu Minggu pascakejadian," katanya.
10 Rekomendasi Tempat Wisata Antimainstream dan Unik di Indonesia, Nomor 7 Berasa di Luar Bumi
Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban. "Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal," ungkap Eko.
Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, oleh tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.