Kemenag Akan Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di KUA

Kemenag Akan Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di KUA

Berita Utama | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:30
share

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan mewajibkan para calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) di kantor urusan agama (KUA). Aturan ini menjadi salah satu poin dalam program revitalisasi KUA. 

Bimbingan perkawinan bakal diwajibkan mulai tahun 2025. Isinya memberi pembekalan terhadap setiap calon pengantin agar lebih siap menjalani rumah tangga.

 

"Kita wajibkan semua calon pengantin harus mendapatkan bimbingan. Kalau tidak mendapatkan bimbingan catin, maka tidak dinikahkan oleh penghulu. Karena ada korelasi yang sangat kuat antara angka perceraian, angka stunting, dengan bimwin," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Solo, 1 Oktober 2024.

Ia menerangkan, mereka yang ikut bimwin akan mendapat literasi tentang keluarga bahagia, terkait dengan kesehatan reproduksi, terkait dengan ekonomi keluarga. Jadi memperkuat ketahanan keluarga lewat bimbingan perkawinan.

"Kita akan wajibkan. Sekarang kita sedang menyelesaikan peraturan menteri agamanya untuk nanti kita wajibkan seluruh calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan supaya bisa mengurangi masalah-masalah keluarga," terangnya.

Adapun tolok ukur bimwin adalah mereka yang telah mengikutinya bisa menjadi lebih kokoh dalam menjalani rumah tangga. Kemudian targetnya adalah bisa menurunkan 10 persen angka perceraian.

"Penilaian keberhasilan bimwin, mereka yang ikut lebih kokoh rumah tangganya. Targetnya menurunkan 10 persen perceraian," papar Kamaruddin. 

Topik Menarik