6 Bulan Bolos Kerja, Ternyata Oknum Anggota Polres Muratara Ini Jadi Kurir Narkoba

6 Bulan Bolos Kerja, Ternyata Oknum Anggota Polres Muratara Ini Jadi Kurir Narkoba

Berita Utama | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 08:39
share

 

MURATARA - AW (38) seorang oknum anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau karena membawa 10 kg sabu dan 5 ribu pil ekstasi, di salah satu tempat makan siap saji di Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto membenarkan penangkapan anggotanya yang terlibat peredaran narkoba, dan penangkapan dilakukan Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, pada hari Sabtu (14 September 2024 lalu. 

Dalam penangkapan itu, selain Briptu AW ada juga bandar besar narkoba asal Muratara inisial BFI (41) yang juga diamankan. Dan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka AW dan BFI setelah tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan opsnal  Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau dilakukan penangkapan terhadap tersangka komplotan Riduansyah, pada hari Jumat (13/9/2024) di Jalan Lintas Indragiri Hulu, Kec Siberida dan dilakukan pengembangan dengan cara penyelidikan control delivery.

Sehingga pada hari Sabtu tanggal (14/9/2024)  sekitar pukul 12.00 WIB, saat serah terima barang bukti sabu dan pil ekstasi, Pers Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial BFI dan AW yang saat itu menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya F 1453 GW, di parkiran restoran cepat saji di Kota Lubuklinggau.

“Pengakuan BFI diperintahkan oleh "Sultan Malaysia" untuk menerima barang bukti sabu 10 kg dan 5.000 pil ektasi dari tersangka Riduansyah,“ katanya.

 

Dan Koko membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam.

"Yang bersangkutan sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," katanya.

Dan Briptu AW juga diketahui pernah ditahan ke sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan.

Ditambahkan Koko, Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan BFI. Bahkan polisi sudah beberapa kali menggerebek rumah BFI di Muratara namun selalu lolos.

Topik Menarik