Suara Mayoritas Sidang PBB Serukan Diakhirinya Pendudukan Israel, Ditarget Paling Lambat 12 Bulan

Suara Mayoritas Sidang PBB Serukan Diakhirinya Pendudukan Israel, Ditarget Paling Lambat 12 Bulan

Berita Utama | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 08:26
share

LONDON - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dengan suara mayoritas mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Langkah ini dipuji Palestina sebagai keputusan bersejarah.

Langkah yang tidak mengikat tersebut disahkan dengan suara 124-12 pada Rabu (18/9/2024), dengan 43 negara abstain. MU PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang memerlukan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya selambat-lambatnya 12 bulan.

Sidang ini juga menyerukan Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita oleh pendudukan tersebut.

MU PBB yang misinya termasuk mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, mencakup setiap negara berdaulat di dunia, sehingga pemungutan suara pada Rabu (18/9/2024) menggarisbawahi besarnya penentangan internasional terhadap pendudukan Israel atas Palestina.

Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.

Pengadilan memutuskan pada bulan Juli bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, dengan menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.

Pemungutan suara MU PBB dilakukan di tengah perang Israel yang menghancurkan di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai ke wilayah tersebut.

Amerika Serikat (AS), yang mengklaim mengupayakan solusi dua negara untuk konflik tersebut, bergabung dengan Israel dalam menentang resolusi MU PBB pada Rabu (18/9/2024). begitu pula dengan Republik Ceko, Hungaria, Argentina, dan beberapa negara kepulauan Pasifik kecil.

Resolusi tersebut diajukan oleh Palestina, negara pengamat tetap di PBB.

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah guna menekan Israel agar mematuhinya.

Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem untuk meraih aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, kata Abbas.

Topik Menarik