Petani-Pengusaha Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Petani-Pengusaha Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Berita Utama | okezone | Jum'at, 13 September 2024 - 14:37
share

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gappri) menilai aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.

Sekretaris Jenderal Gappri Willem Petrus Riwu menjelaskan, RPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM.

Menurutnya, regulasi ini termasuk ketentuan mengenai bahan tambahan dan batasan tar dan nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, terutama rokok kretek yang merupakan salah satu produk unggulan dan warisan budaya Indonesia.

“Ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak berdasarkan data yang andal dan ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” katanya, Jumat (13/9/2024).

Dampak regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurutnya, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal.

Belum lagi, regulasi ini juga bakal mengatur kadar tar dan nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh.

“Keterbatasan dalam kadar tar dan nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru di kalangan mereka,” tutur dia.

Topik Menarik