Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid

Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid

Berita Utama | cilacap.inews.id | Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:45
share

BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Banyumas menyetubuhi gadis di bawah umur. Peristiwa biadab tersebut dilakukan oknum perangkat Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor di Masjid desa setempat pada pukul 21.30 WIB Sabtu, (11/5) lalu.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika korban berinisial AMP (15) seorang gadis asal Kabupaten Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap. Sedangkan pelaku adalah KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor.

"Modusnya, KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol", kata Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Kompol Andryansyah mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika korban membeli minuman, dan meminumnya bersama dengan teman-temannya. Setelah meminum, korban ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP dengan menyambungkan wifi.

"Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid," ujarnya.

 

Ketika korban tertidur, kemudian terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dengan celananya yang telah diturunkan. Seketika itu korban langsung berusaha menyingkirkan menggunakan kaki, namun karena korban dalam keadaan setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan KUS.

"Keesokan harinya saat korban bangun, buang air kecil merasa di sekitar alat kelamin seperti ada lendir, lalu korban kembali ke kamar dan temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan sempat membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Ia juga sempat menemui KUS untuk meminta pertanggungjawaban selang satu minggu kemudian.

"KUS menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor Polisi, namun korban menolak," jelas Kompol Andryansyah.

Atas kejadian ini, KUS berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. KUS dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Topik Menarik