Dewas Minta Pansel Tak Loloskan Capim KPK yang Cacat Etik

Dewas Minta Pansel Tak Loloskan Capim KPK yang Cacat Etik

Berita Utama | inews | Sabtu, 7 September 2024 - 03:30
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK tidak meloloskan capim yang cacat etik. Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris usai pihaknya memutus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik.

"Kami mengimbau ya, kepada Pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK," kata Haris di Kantor Dewas, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, pimpinan KPK haruslah sosok yang berintegritas agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana semestinya.

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang berupa teguran dan pemotongan gaji.

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, gaji Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," ujarnya.

Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.

Topik Menarik