Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Mertua di Sinjai Perkosa Menantu hingga 2 Kali

Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Mertua di Sinjai Perkosa Menantu hingga 2 Kali

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 September 2024 - 23:43
share

SINJAI, iNews.id – Pria bejat berinisial KD (60) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tega memerkosa menantunya berinisial SA (15). Aksi bejat itu dilakukan ayah mertua terhadap menantunya saat rumah sepi. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Kamis (29/8/2024).

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban kabur ke rumah orang tuanya di Kabupaten Bone. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Bersama keluarganya, korban selanjutnya melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah mengatakan, setelah mendapat laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Identitas pelaku yakni KD sebagai pelaku dan SA korban, pelaku tega memperkosa istri dari anak kandungnya, berinisial SA," katanya, Jumat (6/9/2024).

Andi Rahmatullah mengatakan, peristiwa itu berawal saat SA melipat pakaian di dalam kamarnya. “Tiba-tiba KD masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada SA di mana mamamu,” katanya.

Kondisi yang sepi itu dimanfaatkan KD untuk melancarkan nafsu bejatnya. Setelah bertanya KD langsung memegang tubuh SA.

Namun saat dipegang, SA menolak dan memberontak, saat itulah KD langsung mengikat tangan korban lalu melampiaskan nafsu bejatnya kepada istri anaknya itu. 

"Saat SA memberontak KD langsung mengikat tangan korbannya menggunakan tali rafia, setelah diikat mertua korban ini membuka celananya lalu memperkosa SA dengan durasi dua menit" katanya.

Tak puas melampiaskan nafsu bejatnya di hari pertama, keesokan harinya KD kembali melancarkan aksi bejatnya.

Rahmatullah menambahkan, pada saat itu, SA sedang mencuci piring. KD lalu mendekati SA dan langsung meloroti pakaian korbannya. 

"Jadi dua kali kejadiannya, setiap sudah diperkosa korban diancam agar tidak melaporkan kejadian ini,"ujarnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, KD kini ditahan dan dijerat Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik