Jessica Wongso Datangi Kejari Jakarta Utara untuk Penuhi Ketentuan Bebas Bersyarat

Jessica Wongso Datangi Kejari Jakarta Utara untuk Penuhi Ketentuan Bebas Bersyarat

Berita Utama | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:15
share

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (19/8/2024). Jessica datang dengan membawa berkas yang dibawanya di dalam map berwarna merah.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa kedatangan Jessica untuk wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Jessica diketahui berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain itu, Jessica diwajibkan untuk melapor ke petugas kejaksaan setiap satu minggu sekali sampai 2032. Apabila melanggar dan kembali berulah, Jessica bisa dikenakan sanksi hingga bisa kembali dijebloskan ke penjara.

Diketahui Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur mulai 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun atas kasus kopi sianida terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, pada 2016 silam.

Topik Menarik